Laman

Senin, 01 November 2010

Sikap Muslim Terhadap Perayaan Hari Ibu

5 Februari 08 oleh Abu Umar
Oleh: Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin

Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah ditanya tentang hukum perayaan Hari Ibu.
Beliau Menjawab:
Sesungguhnya setiap perayaan yang menyelisihi perayaan-perayaan yang disyari’atkan adalah perayaan bid’ah yang tidak dikenal pada masa Salafush Shalih dan terkadang berasal dari kalangan non Islam, sehingga disamping bid’ah terdapat penyerupaan dengan gaya hidup musuh-musuh Allah Subhanahu Wata’ala. Perayaan-perayaan yang disyari’atkan dan dikenal dalam Islam adalah Idul Fithri, Idul Adha, Idul Usbu’ (hari Jum’at) dan tidak dikenal dalam Islam selain ketiga perayaan tersebut.
Setiap pesta perayaan selain ketiga perayaan tersebut (Idul Fitri, Idul Adha, Hari Jum’at -red) maka sia-sia dan batal demi syari’at Allah, berdasarkan sabda Nabi Sholallahu ‘Alaihi Wasallam (yang artinya), “Barangsiapa yang membuat perkara baru dalam urusan kami, sesuatu yang bukan berasal darinya maka tertolak”. Yakni sia-sia dan tidak diterima disisi Allah Subhanahu Wata’ala, dan dalam lafadz yang lain, “Barangsiapa beramal tanpa ada tuntunan dari kami maka tertolak.”
Apabila telah jelas perkaranya maka tidak boleh mengadakan perayaan Hari Ibu seperti dalam pertanyaan di atas, tidak boleh pula menampakkan keceriaan dan kebahagiaan di hari tersebut layaknya perayaan sebuah hari raya seperti pemberian hadiah dan semisalnya. Wajib atas setiap muslim untuk merasa mulia dan bangga dengan agamanya dan mencukupkan diri di atas ketetapan Allah dan Rasul-Nya di dalam agama yang lurus yan telah diridhai Allah Subhanahu Wata’ala untuk hamba-hamba-Nya, maka tidak boleh seorang muslim menambah atau menguranginya.
Dan seyogyanya setiap muslim tidak menjadi pengekor kepada setiap propaganda namun semestinya dia menempa kepribadiannya dengan kandungan syari’at Allah Subhanahu Wata’ala sehingga menjadi contoh dan teladan bukan sebagai pengekor, karena syari’at Allah -wal hamdulillah- sempurna dari berbagai sisinya sebagaimana firman Allah subhanahu Wata’ala (yang artinya), “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian dan telah Kucukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam sebagai agama kalian” (Al Maidah:3)
Seorang IBU tidak cukup diperlakukan dengan baik, penuh hormat dalam setahun sekali saja, akan tetapi justru anak-anaknya yang berkewajiban untuk menjaga, memberikan perhatian dan taat kepadanya pada selain maksiat kepada Allah di setiap waktu dan tempat. 

(Majmu’ Fatawa 2/301)
dinukil dari artikel dengan judul
“Fatwa-fatwa Natalan dan Hari-hari Raya Non Muslim”
Sumber: majalah As Salaam
no IV Th II 2006M/1426H
halaman 13-14
(Sumber: www.ghuroba.blogsome.com, semoga ALLAH membalas kebaikan adminnya).
AIR SUSU IBU DAN KEUTAMAANNYA DALAM AL QUR’AN DAN ASSUNAH

Tulisan ini merupakan posting ulang dari tulisan kami yang pernah diposting di tholib.wordpress.com. Kali ini kami posting ulang dengan beberapa revisi dan tambahan berupa fatwa Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i rohimahulloh tentang hukum menyusui setelah anak berusia lebih dari dua tahun.
Semoga bisa menambah faidah tentang pentingnya ASI dan keutamaannya sebagai salah satu “Imunisasi Nabawi“…
***
Alloh ‘azza wa jalla berfirman :
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ
“Alloh mewasiatkan kepada kalian tentang anak-anak kalian” [QS. an-Nisa' : 11]
Di antara tanggung jawab pertama orang tua ketika si buah hati lahir adalah memberinya nafkah yang mencukupi kebutuhannya, mulai dari pakaian sampai makanan. Dan al-Hamdulillah, di antara tanda kesempurnaan ciptaan Alloh ta’ala adalah diciptakannya ASI bagi para wanita (bahkan hewan mamalia betina) yang telah melahirkan sebagai makanan bagi anaknya. Dan menurut penelitian para Dokter sekarang ini bahwa ASI adalah makanan terbaik bagi bayi, bahkan bagi bayi yang lahir premature.
Dan Kolostrum (ASI yang keluar di awal-awal setelah melahirkan, berwarna kekuning-kuningan) menurut beberapa literatur merupakan “imunisasi alami” bagi bayi atau sebagai obat yang mengandung zat kekebalan yang sangat berguna bagi bayi, karena dapat melindungi bayi dari berbagai penyakit infeksi dan alergi.
Dan juga terdapat dalil-dalil dari al-Qur’an dan as-Sunnah tentang ASI dan menyusui ini, sebagiannya akan kami bawakan berikut ini.
***
PERINTAH BAGI PARA IBU UNTUK MENYUSUI ANAKNYA
Alloh ‘azza wa jalla berfirman :
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آَتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” [QS al-Baqoroh : 233]
Lafadz ayat : [وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنّ...َ], bentuknya adalah khobar (pengabaran) tapi bermakna perintah, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Mandzur dalam Lisanul Arob (8/125), as-Sa’di dalam tafsirnya (hal. 103), dll.
Berkata al-Hafidz Ibnu Katsir dalam tafsirnya (1/633) : “Ini merupakan petunjuk dari Alloh ta’ala kepada para ibu agar mereka menyusui anak-anaknya dengan penyusuan yang sempurna yaitu 2 tahun, maka tidak dianggap sebagai ‘menyusu’ jika lebih dari itu. Oleh karena itu Alloh berfirman : [لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ] “yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan“, dan kebanyakan para imam berpendapat bahwa persusuan tidaklah menjadikan mahrom kecuali jika usia yang disusui masih di bawah 2 tahun, sehingga jika seorang anak menyusu sedangkan umurnya sudah lebih dari 2 tahun maka hal itu tidak menjadikannya mahrom.” –selesai nukilan dari Ibnu Katsir-
***
PEMBERIAN ASI SECARA SEMPURNA SAMPAI DISAPIH MERUPAKAN JASA KEDUA ORANG TUA
Alloh ta’ala berfirman :
وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ
“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada kedua orang tuanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, danmenyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.“ [QS Luqman : 14]
وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا حَتَّى إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ
“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdoa: “Wahai Robb-ku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri”.” [QS al-Ahqof : 15]
Faidah :
Al-Hafidz Ibnu Katsir berkata dalam tafsirnya (7/280): “Dan ‘Ali rodhiyallohu anhu telah berdalil dengan ayat ini bersama ayat dalam surat Luqman :
وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ
“…dan menyapihnya dalam dua tahun…” [QS luqman : 14]
Dan juga firman Alloh :
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan” [QS al-Baqoroh : 233]
Bahwa lama kehamilan minimal adalah 6 bulan, dan ini adalah istimbath yang kuat dan shohih. Dan ‘Utsman dan sekelompok shohabat menyepakati pendapatnya tersebut, radhiyallohu anhum. –selesai nukilan dari Ibnu Katsir-
Dan al-Hafidz Ibnu Katsir juga membawakan tafsir ayat ini dari Ibnu ‘Abbasrodhiyallohu anhuma dari riwayat Ibnu Abi Hatim. Beliau berkata (7/280): Berkata Ibnu Abi Hatim:
Haddatsana Ayahku (Abu Hatim, pent), Haddatsana Farwah bin Abil Maghro’, haddatsana Ali bin Mishar, dari Dawud bin Abi hind, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, ia berkata : “Jika seorang wanita melahirkan pada usia kehamilan 9 bulan, maka cukup bagi anaknya menyusu selama 21 bulan. Jika ia melahirkan pada usia kehamilan 7 bulan, maka cukup bagi anaknya menyusu selama 23 bulan. Dan jika ia melahirkan pada usia kehamilan 6 bulan, maka 2 tahun penuh. Karena Alloh ta’alaberfirman :
وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلاثُونَ شَهْرًا
“Dan mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan.” [QS. Al-Ahqof : 15] –selesai nukilan dari Ibnu Katsir-
***
DIBOLEHKANNYA MENCARI IBU SUSUAN UNTUK MEMBERIKAN ASI KEPADA BAYI
وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آَتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” [QS al-Baqoroh : 233]
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآَتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى
“Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah dicerai) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.“[QS ath-Tholaq : 6]
Berkata al-Hafidz Ibnu Katsir (8/153) :
أي: وإن اختلف الرجل والمرأة، فطلبت المرأة أجرة الرضاع كثيرًا ولم يجبها الرجل إلى ذلك، أو بذل الرجل قليلا ولم توافقه عليه، فليسترضع له غيرها فلو رضيت الأم بما استؤجرت عليه الأجنبية فهي أحق بولدها.
“Yakni : jika seorang laki-laki berselisih dengan seorang wanita (istri yang dicerai yang sudah melahirkan bayi, pent), lalu wanita itu meminta upah penyusuan yang banyak dan laki-laki itu tidak setuju dengan itu, atau laki-laki tersebut cuma mau mengeluarkan sedikit upah dan wanita tersebut tidak setuju dengannya, maka hendaknya laki-laki tersebut mencari wanita lain yang mau menyusui bayinya selain wanita tadi. Seandainya ibu bayi tersebut telah ridho (untuk menyusui anaknya) dengan besar upah yang diberikan kepada wanita lain itu, maka ia lebih berhak terhadap anaknya.”
Dan di sini tidak disebut ataupun disindir sama sekali tentang susu-susu lain selain ASI jika ibu bayi tersebut tidak bisa menyusuinya, akan tetapi yang disebutkan adalah ASI dari ibu susu sebagai pengganti ASI ibu bayi tersebut. Ini menandakan ASI adalah makanan terbaik bagi bayi.
Dan ayat-ayat di atas juga merupakan dalil tentang bolehnya ibu susu mengambil upah atas persusuannya.
***
KISAH NABI MUSA
وَحَرَّمْنَا عَلَيْهِ الْمَرَاضِعَ مِنْ قَبْلُ فَقَالَتْ هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى أَهْلِ بَيْتٍ يَكْفُلُونَهُ لَكُمْ وَهُمْ لَهُ نَاصِحُونَ فَرَدَدْنَاهُ إِلَى أُمِّهِ كَيْ تَقَرَّ عَيْنُهَا وَلا تَحْزَنَ وَلِتَعْلَمَ أَنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ وَلَكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لا يَعْلَمُونَ
“Dan Kami cegah Musa dari menyusu kepada perempuan-perempuan yang mau menyusui(nya) sebelum itu; maka berkatalah saudara perempuan Musa: “Maukah kamu aku tunjukkan kepadamu keluarga yang akan memeliharanya untukmu dan mereka dapat berlaku baik kepadanya?” Maka Kami kembalikan Musa kepada ibunya, supaya senang hatinya dan tidak berduka cita dan supaya ia mengetahui bahwa janji Allah itu adalah benar, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahuinya.“[QS al-Qoshosh : 12-13]
***
FAIDAH DARI KISAH WANITA AL-GHOMIDIYYAH
Dalam kisah wanita al-Ghomidiyyah yang mengaku berzina dan minta dirajam terdapat faidah tentang pentingnya menyusui bagi anak. Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam menunda hukuman rajamnya sampai ia melahirkan dan menyapih anaknya. Kami nukilkan kisahnya secara ringkas dari hadits Buroidah rodhiyallohu anhu:
فَجَاءَتْ الْغَامِدِيَّةُ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي قَدْ زَنَيْتُ فَطَهِّرْنِي وَإِنَّهُ رَدَّهَا فَلَمَّا كَانَ الْغَدُ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ لِمَ تَرُدُّنِي لَعَلَّكَ أَنْ تَرُدَّنِي كَمَا رَدَدْتَ مَاعِزًا فَوَاللَّهِ إِنِّي لَحُبْلَى قَالَ إِمَّا لَا فَاذْهَبِي حَتَّى تَلِدِي فَلَمَّا وَلَدَتْ أَتَتْهُ بِالصَّبِيِّ فِي خِرْقَةٍ قَالَتْ هَذَا قَدْ وَلَدْتُهُ قَالَ اذْهَبِي فَأَرْضِعِيهِ حَتَّى تَفْطِمِيهِ فَلَمَّا فَطَمَتْهُ أَتَتْهُ بِالصَّبِيِّ فِي يَدِهِ كِسْرَةُ خُبْزٍ فَقَالَتْ هَذَا يَا نَبِيَّ اللَّهِ قَدْ فَطَمْتُهُ وَقَدْ أَكَلَ الطَّعَامَ فَدُفِعَ الصَّبِيُّ إِلَى رَجُلٍ مِنْ الْمُسْلِمِينَ ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَحُفِرَ لَهَا إِلَى صَدْرِهَا وَأَمَرَ النَّاسَ فَرَجَمُوهَا
“Lalu datang seorang wanita al-Ghomidiyyah, ia berkata : “wahai Rosululloh, aku telah berzina, maka sucikanlah aku!” Dan Rosululloh menolaknya. Ketika keesokan harinya, wanita itu berkata : “Wahai Rosululloh, mengapa engkau menolakku? Mungkin engkau menolakku sebagaimana engkau telah menolak Ma’iz, maka demi Alloh aku ini hamil!” Rosululloh berkata : “Tidak, pergilah sampai engkau melahirkan.” Ketika ia sudah melahirkan, ia mendatangi Rosululloh dengan membawa bayinya pada sebuah kain, ia berkata : “Ini aku sudah melahirkan.” Rosululloh berkata : “Pergilah dan susuilah ia sampai engkau menyapihnya!” Ketika ia telah menyapihnya, ia mendatangi Rosululloh dengan bayinya yang membawa remukan roti di tangannya, maka ia berkata : “Ini wahai Nabi Alloh, aku sudah menyapihnya dan ia sudah makan makanan.” Maka anak itu diserahkan kepada seseorang dari kaum muslimin, kemudian beliau memerintahkan untuk merajamnya, maka digalikan untuknya lubang sedalam dadanya lalu beliau memerintahkan orang-orang, kemudian mereka merajamnya.”
[HR. Muslim no. 1695, Abu Dawud no. 4442, Ahmad no. 22999, Ibnu Abi Syaibah no. 28809, dll dari jalan Abdulloh bin Buroidah, dari Buroidah]
Dalam riwayat lain Rosululloh berkata :
إِذًا لَا نَرْجُمُهَا وَنَدَعُ وَلَدَهَا صَغِيرًا لَيْسَ لَهُ مَنْ يُرْضِعُهُ فَقَامَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ فَقَالَ إِلَيَّ رَضَاعُهُ يَا نَبِيَّ اللَّهِ قَالَ فَرَجَمَهَا
“Kalau begitu kita tidak bisa merajamnya sedangkan kita biarkan anaknya yang masih kecil tanpa ada yang menyusuinya.” Lalu bangkit seorang dari Anshor, ia berkata : “aku yang akan menanggung persusuannya wahai Nabi Alloh.” Buroidah berkata : lalu wanita itu dirajam.
[HR. Muslim no. 1695 dari jalan Sulaiman bin Buroidah, dari Buroidah]
Al-Imam an-Nawawi berkata dalam Syarh Muslim (11/202) : “Dan Ketahuilah! Bahwa madzhab asy-Syafi’i, Ahmad, Ishaq, dan yang masyhur dari madzhab Malik : bahwa seorang wanita boleh tidak dirajam sampai didapatkan orang lain yang menyusui bayinya, dan jika tidak didapatkan maka wanita itu sendiri yang menyusuinya sampai disapih, baru kemudian dirajam.”
Seandainya menyusui bayi dengan ASI adalah perkara yang sepele atau tidak penting bagi bayi tersebut, tentu Rosulullohshollallohu alaihi wa sallam tidak akan menunda hukum rajam tersebut.
***
PERSUSUAN MENJADIKAN MAHROM
Dalam hadits ‘Aisyah :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ عِنْدَهَا وَأَنَّهَا سَمِعَتْ صَوْتَ رَجُلٍ يَسْتَأْذِنُ فِي بَيْتِ حَفْصَةَ قَالَتْ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا رَجُلٌ يَسْتَأْذِنُ فِي بَيْتِكَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُرَاهُ فُلَانًا لِعَمِّ حَفْصَةَ مِنْ الرَّضَاعَةِ قَالَتْ عَائِشَةُ لَوْ كَانَ فُلَانٌ حَيًّا لِعَمِّهَا مِنْ الرَّضَاعَةِ دَخَلَ عَلَيَّ فَقَالَ نَعَمْ الرَّضَاعَةُ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الْوِلَادَةُ
Ketika Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam berada di rumahnya, ia (Aisyah) mendengar suara laki-laki minta izin (untuk masuk) di rumah Hafshoh. Aisyah berkata : lalu aku katakan : “wahai Rosululloh, laki-laki ini minta izin di rumahmu” Nabi shollallohu alaihi wa sallam berkata : “aku melihat ia adalah si Fulan, paman susunya Hafshoh” Aisyah berkata : “seandainya si Fulan masih hidup (paman susunya Aisyah) ia boleh masuk menemuiku?” Rosululloh berkata : “ya, persusuan menjadikan mahrom sebagaimana seseorang menjadi mahrom karena sebab kelahiran.”
[HR. al-Bukhori no. 2503, 2938 & 4811, Muslim no. 1444, dll]
***
ASI MENUMBUHKAN TULANG DAN DAGING
Ibnu Mas’ud rodhiyallohu anhu berkata :
لارضاع إلا ما شد العظم وأنبت اللحم
“Tidaklah dikatakan persusuan kecuali apa-apa yang menguatkan tulang dan menumbuhkan daging.”
[HR. Abu Dawud no. 2059, dishohihkan al-Albani (yakni secara mauquf dengan syawahid-nya pada riwayat Ahmad, ad-Daruquthni dan al-Baihaqi)]
***
ASALNYA WANITA ADALAH DI RUMAH
Allah berfirman :
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Tetaplah kalian (para wanita) di rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian berhias sebagaimana orang-orang jahiliyyah dahulu berhias” [QS. al-Ahzab : 33]
Salah satu hikmah dari perintah ini adalah agar mereka dapat menyusui anak-anaknya dengan sempurna. Berbeda dengan para wanita karir yang sibuk bekerja di luar rumah, sehingga kebanyakan anak-anak mereka menyusu dengan susu formula.
Dari Ibnu Umar rodhiyallohu anhuma, Rosululloh shollallohu alaihi wa sallambersabda :
كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ أَلَا فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Ketahuilah! Setiap dari kalian adalah orang yang diberi amanah, maka setiap kalian akan ditanya tentang amanahnya. Seorang amir (pemimpin suatu negri, pent) yang memimpin manusia adalah orang yang diberi amanah, dan ia akan ditanya tentang mereka. Dan seorang laki-laki adalah orang yang diberi amanah terhadap keluarganya, dan ia akan ditanya tentang mereka. Dan seorang wanita adalah orang yang diberi amanah terhadap rumah dan anak suaminya, dan ia akan ditanya tentang mereka. Dan seorang budak adalah orang yang diberi amanah terhadap harta majikannya, dan ia akan ditanya tentangnya. Ketahuilah! Setiap dari kalian adalah orang yang diberi amanah, maka setiap kalian akan ditanya tentang amanahnya.” [HR. al-Bukhori no. 2416, Muslim no. 1829, dll]
Kata [رَاعٍ] dalam hadits di atas biasanya diterjemahkan “pemimpin”, akan tetapi kami terjemahkan dengan “orang yang diberi amanah” karena arti [رَاعٍ] dalam hadits ini adalah [حافِظٌ مُؤْتَمَنٌ] / “penjaga yang diberi amanah“, sebagaimana dijelaskan dalam an-Nihayah fi Ghoribil Atsar (2/581) dan Lisanul Arob (14/325).
***
IBROHIM PUN MENYEMPURNAKAN PERSUSUANNYA DI SURGA
Ibrohim di sini adalah anak Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam dari Mariyyah al-Qibthiyyah yang meninggal ketika masih bayi.
Dari al-Barro’ rodhiyallohu anhu:
لَمَّا مَاتَ إِبْرَاهِيم قَالَ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ لَهُ مُرْضِعًا فِي الْجَنَّة
Ketika Ibrohim meninggal, Nabi shollallohu alaihi wa sallam bersabda : “Ia memiliki ibu susu di surga.”
[HR. al-Bukhori no. 1316, 3082 & 5842, dll]
Dalam lafadz lainnya Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ لَهُ مُرْضِعًا يُتِمُّ رَضَاعَهُ فِيْ الْجَنَّةِ
“Ia memiliki ibu susu yang menyempurnakan persusuannya di surga.”
[HR. Ahmad no. 18647 & 18727]
Ibnu Hajar dalam al-Fath (10/579) berkata :
لِأَنَّهُ لَمَّا مَاتَ كَانَ اِبْن سِتَّة عَشَرَ شَهْرًا أَوْ ثَمَانِيَة عَشَرَ شَهْرًا عَلَى اِخْتِلَاف الرِّوَايَتَيْنِ ، وَقِيلَ إِنَّمَا عَاشَ سَبْعِينَ يَوْمًا
“…karena ia (Ibrohim) ketika meninggal adalah pada usia 16 bulan atau 18 bulan dengan adanya khilaf antara dua riwayat, dan dikatakan bahwa ia hanya hidup selama 70 hari.”
Akan tetapi, kami belum menemukan pendapat para ‘ulama tentang masalah apakah menyempurnakan persusuan di surga ini khusus bagi Ibrohim saja ataukah juga berlaku bagi bayi-bayi lainnya yang meninggal sebelum disapih? Wallohu A’lam.
***
RUKHSHOH BAGI IBU YANG MENYUSUI UNTUK MENINGGALKAN PUASA
Terdapat rukhshoh (keringanan) dalam syari’at bagi para ibu yang sedang menyusui untuk meninggalkan puasa Romadhon dengan membayar fidyah sebagai gantinya (dan masalah mengganti puasa ini ada khilaf dan bukan sekarang waktu untuk membahasnya). Hal ini disebabkan adanya masyaqqoh (kesulitan) untuk menyusui sambil berpuasa, dimana ibu menyusui butuh untuk minum dan makan yang mencukupi agar dirinya tetap kuat menyusui dan juga agar produksi ASI tetap lancar. Hal ini juga menunjukkan pentingnya menyusui anak dengan ASI. Karena seandainya tidak penting, bisa saja syari’at menentukan ibu menyusui tetap wajib berpuasa dan bayinya diberi minum dari susu-susu lain seperti susu sapi, dll. Sebagaimana dalam sebuah Mandhumah (syair):
الدين جاء لسعادة البشر **** ولانتفاء الشر عنهم والضرر
Ad-Diin datang untuk kemashlahatan manusia
………. Dan untuk menolak keburukan dan madhorot dari mereka
Dari Anas bin Malik al-Ka’bi rodhiyallohu anhu, ia berkata :
أَغَارَتْ عَلَيْنَا خَيْلُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَجَدْتُهُ يَتَغَدَّى فَقَالَ ادْنُ فَكُلْ فَقُلْتُ إِنِّي صَائِمٌ فَقَالَ ادْنُ أُحَدِّثْكَ عَنْ الصَّوْمِ أَوْ الصِّيَامِ إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلَاةِ وَعَنْ الْحَامِلِ أَوْ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوْ الصِّيَامَ وَاللَّهِ لَقَدْ قَالَهُمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كِلْتَيْهِمَا أَوْ إِحْدَاهُمَا فَيَا لَهْفَ نَفْسِي أَنْ لَا أَكُونَ طَعِمْتُ مِنْ طَعَامِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Kuda Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam lari kepada kami, lalu aku datangi Rosululloh sholallohu alaihi wa sallam, aku mendapatinya sedang makan pagi, beliau berkata : “Mendekat dan makanlah!” Aku katakan : “aku sedang puasa”, lalu beliau berkata : “mendekatlah, aku akan mengabarkan kepadamu tentang puasa, sesungguhnya Alloh ta’ala telah menggugurkan puasa dan setengah sholat bagi musafir, dan juga puasa bagi wanita hamil atau menyusui.” (Anas berkata) Demi Alloh! beliau telah mengucapkan keduanya atau salah satunya, aduhai sesalnya diriku tidak makan makanannya Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam.
[HR. at-Tirmidzi no. 715, Abu Dawud no. 2408, an-Nasa'i no. 2276, dll. Dishohihkan al-Albani dalam Shohih Abi Dawud no. 2107]
***
MENYUSUI SETELAH ANAK BERUSIA LEBIH DARI 2 TAHUN
Menyusui yang sempurna adalah sampai anak berusia 2 tahun sebagaimana dalam al-Baqoroh ayat 233, atau 30 bulan sejak masa kehamilan sebagaimana dalam al-Ahqof ayat 15, dan inilah yang utama.
Al-Imam Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf-nya meriwayatkan perkataan seorang tabi’in:
حدثنا بن مهدي وأبو أسامة عن سفيان عن الأعمش عن إبراهيم أن علقمة مر بامرأة وهي ترضع صبيا لها بعد الحولين فقال لا ترضعيه بعد ذلك
Haddatsana Ibnu Mahdi dan Abu Usamah, dari Sufyan, dari al-A’masy, dari Ibrohim, bahwa Alqomah berjalan melewati seorang wanita yang sedang menyusui bayinya setelah 2 tahun, maka ia berkata: “Jangan kamu susui ia setelah itu”. [Mushonnaf Ibni Abi Syaibah no. 17060]
Alqomah di sini adalah Alqomah bin Qois an-Nakho’i, salah seorang murid senior Abdulloh bin Mas’ud rodhiyallohu anhu.
Perkataan beliau ini bukanlah pengharaman tapi merupakan nasihat agar tidak menyusui lebih dari 2 tahun, karena itu yang lebih utama.
Adapun jika menyusui lebih dari itu maka boleh karena tidak ada dalil yang melarang, sebagaimana dalam difatwakan oleh syaikh Muqbil dalam kitab Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah lil Imam al-Wadi’iy rohimahullohu ta’ala halaman 238, berikut ini terjemahannya:
Pertanyaan :
Bolehkah bagi wanita menyusui anaknya setelah lebih dari 2 tahun?
Jawaban :
Aku tidak mengetahui larangan dalam hal ini. Adapun firman Alloh ta’ala :
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” [QS. Al-Baqoroh : 233]
Maka ini kebanyakannya (orang-orang dalam menyapih bayinya, pent) dan inilah yang utama. Akan tetapi jika seorang bayi tersebut tidak mau berhenti dan ingin menambah dalam menyusu satu bulan, dua bulan atau tiga bulan, maka aku tidak mengetahui adanya larangan.
Wallohul musta’an.

TIADA BERBEKAS…

Ketika sujud ini tak lagi bermakna
Ketika sholat ini hanya yang terlihat kasat mata
Ketika niatan ini hanya sekedarnya
Tanpa penghayatan…
Jauh dari kekhusyu’an…
Dan begitu dekat dengan kelalaian.

Apakah ini irama sebuah ibadah ?
Apakah ini syahdunya arti ketundukan ?

Ehm, Irama yang bukan sebenarnya
Yang isyaratnya hanya kebohongan belaka
Itu kiasan, fana, dan semu…
Irama itu landai, rata dan sulit menggapai puncak
Irama itu perih dan menyesakkan
Syahdunya tiada pernah terhembus
Khusyu’nya tiada hadir membius

Tiada menghadirkan ketenangan
Tiada datang temaram yang menghapus kegelapan
Beku…tanpa kehangatan
Kaku…tiada kebahagiaan
Agggh…Apa dirimu ingin irama seperti itu???
Terlalu….keras hatimu


28 Rabi’ul Awal 1430 H
Dari ruang yang penuh sesak…fil fashli
anggi fatonah
ENGKAULAH PRAJURIT ITU…

Jalan ini jalan penyeru…
Tiada lekang merasakan empedu
Selalu terkepung dengan pagar benalu
Terjebak diantara jurang dan peluru

Ingin mencoba lari
Hati merengek menghadangi
Mata ingin terpejam…pergi
Lisanpun ikut menimpali
Apakah kau ingin jadi pecundang???
Yang selalu sembunyi melindung jasadi
Seakan rusuh diluar bukan kewajiban diri
Hanya terdiam…menyiksa hati

Bangkitlah…!!!
Agungkan asma RobbMu
Segera kibarkan bendera kemenangan itu
Engkaulah prajurit itu…
Dirimulah pejuang itu…
Penerus mata rantai penegak risalah
Panglima jundi-jundi dakwah

Tiada kata berhenti
Tiada kata sendiri ataupun sepi…


12 Rabi’ul Tsani 1430 H
by anggiefa

SYAIR ku..(.2)

MENUNGGU BELAH

Dalam keheningan…
Hatiku merindu kebersamaan
Mereplay sejuta kenangan
Terbius diri mengolah pikir
Agar kedamaian itu hadir
Tapi tak bisa…
Jeruji jarak selalu datang mengusir

Agghh…duri ini selalu menusuk
Diri berusaha menumpulkannya
Tapi ia meruncing kembali
Hamba-hamba yang penuh warna
Warna-warni pada libasun mereka
Jarak perbedaan begitu nyata
Jauh dari bersama
Lekat dengan mencela

Kenapa ini harus terjadi???
Membuat lisan makin tercekat
Menjadikan hati makin tersayat
Mencipta langkah jadi melambat

Mengapa pedang itu ingin menebas saudara sendiri?
Kenapa mereka menebas yang ada dalam satu shaf?
Sementara lalai dengan yang diluar
Apa buta penglihatannya?
Sudah tulikah pendengarannya?
Atau… ikatan ukhuwah sudah lari dari hatinya?

Siapa yang mereka tuding???
Ketika kini ikatan itu retak…
Semakin merapuh…
Menunggu belah.


13 Rabi’ul Tsani 1430 H
Fil Baiti Jannati…anggiefa

SYAIR ku...

MERATAP DALAM KESUNYIAN

Dalam gelap kucari cahyaMU
Saat gulita ku susuri lorong TaubatMU
Mengais hamparan ampunanMu
Akupun luruh dipembaringan
Berselimutkan segenap penyesalan
Kala dingin malam itu datang menyergap
Lisanku kelu tiada berucap
Lidahku tercekat…
Hanya bulir bening ini yang menetes tiada henti
Aku malu, Aku takut, Aku khawatir…Aku…
Aghhgh…
Apakah penyesalanku ini akan bermakna?
Apakah dosa – dosaku akan terampuni?
Meratapi dalam kesunyian, Mengakui dalam kesendirian
Hanya Dia yang bisa mendengar suara hatiku
Kesakitan itu mencapai puncak
Merenggut kekuatanku, lunglai pun menjelma disekujur tubuhku
Akupun berbisik lirih dengan kekuatan yang tersisa
“Asyhadu ala ilaha ilallah wa asyhadu ana muhammada rasulullah”
Hening…

Anggi fatonah
GORESAN DALAM PERJALANAN

Dalam lembaran perjalanan ini kami goreskan pena perjuangan yang berarti…Senyum ini selalu kami ukir agar wajah-wajah da’wah itu bersemi kasih sayang. Kami sulam benang-benang pengorbanan untuk sebuah perjalanan yang tak semua orang merasakannya. Kami Ingin merenda benang-benang tersebut kelak menjadi sutera yang memiliki kilau cahaya yang sarat akan makna perjuangan. Kami baru selangkah melangkah menuju cahaya kemenangan itu. Tapi kerikil-kerikil tajam menghadang, menggores luka dalam setiap langkah kami. Diripun Berbalut sendu, menetes kristal bening perlahan dari kelenjar air mata kami ...terisak. Jenuh...itu yang kami rasakan. Lelah itu yang selalu mendera, keluh kesah...itupun selalu menyelimuti. Apakah ini pertanda iman kami terlampau futur?atau karena kami selalu melupakan Engkau dalam setiap aktivitas pejalanan kami? Langkah ini memang masih tertegak dalam jalan mulia ini, mata ini masih tajam mengamati aktivitas mendamba berkah, telinga ini masih lekat mendengar masalah-masalah umah, jasad inipun hadirnya selalu nihil. Tapi bagaimana dengan hati?Ehm, hati ini masih belum bisa terpaut dalam jalan ini, semapat ia terpaut tapi kemudian memaksa terbang lagi...entah kemana.
Ya Robb, kami memang bukan siapa-siapa dan kami juga bukan apa-apa. Kami bukan Nabi Rasul dan kami juga bukan malaikat. Kami hanya manusia hina yang tiada bisa hidup tanpa hembusan nafas dariMU, tanpa penjagaan dariMU dan tanpa cintaMU. Kami ingin menjadi sebagian itu, sebagian yang Kau pilih untuk menegakkan jalan ini. Ya Robb, kami sadar kami sering terlena padahal Engkau selalu memberi kesempatan kepada kami untuk kembali pada jalan yang lurus...ya, nyawa ini masih ada dalam jasad kami. Kami juga sadar, kami sering mengeruhkan jernihnya keikhlasan, jarang kami merengguk kenikamatan itu. Nikmat keikhlasan yang hanya Engkau titiskan pada hamba-hamba yang Engkau kasihi. Ya Robb, kini kami datang dengan membawa beban-beban itu, beban masalah dalam perjalanan ini yang selalu menyesakan dada kami. Kami ingin berbagi deengan pejuang yang lain tapi mereka tak begitu peka dengan beban masalah yang kami alami.
Hati kami selalu menjerit tapi mulut kami memaksa terbungkam. Lelah dengan ini semua. Kami adalah sebuah jama’ah tapi ukhuwah itu gersang, hanya teori jauh dari aplikasi. Tiada pupuk kasih sayang dan mata air cinta yang datang menyejukan hati kami, melerai kegelisahan yang sekian lama mendera dan menyelesaikan masalah umah yang semakin bertumpuk dan bertumpuk. Spontan kami ingin berteriak...” Saudaraku, dimana kalian? Kami butuh kalian, Kami butuh perhatian kalian. Lirih...terbata lisan berucap...Dimana ukhuwah yang kau janjikan buat kami? Dimana...Dimana, saudaraku?....hening. Hanya butiran kristal bening yang mengalir deras. Mewakili rasa rindu kami pada ukhuwah dan keikhlasan dalam sebuah perjalanan.

Tuhan betapa Aku malu
Atas semua yang Kau beri
Padahal diriku terlalu sering membuatMu kecewa
Entah mungkin karena ku terlena
Sementara Engkau beri,
aku kesempatan berulang kali agar aku kembali
Dalam fitrahku sebagai manusia untuk menghambakanmu
Betapa tak ada apa-apanya aku dihadapanMU

Aku ingin mencintaiMU setulusnya
Sebenar-benar aku cinta
Dalam do’a dalam ucapan dalam setiap langkahku
Aku ingin mendekatiMU selamanya
Sehina apapun diriku
Ku berharap untuk bertemu denganMU, Ya Robbi...

Dari bening hati yang terdalam
Anggi Fatonah